POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Gelombang tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau kembali menguat. Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (MLM) menggelar aksi lanjutan, Rabu (11/2/2026), mendesak penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan APAR di Kabupaten Muratara tidak berhenti pada dua tersangka saja.
Aksi ini merupakan jilid kedua, menyusul penetapan seorang Kabid dan pihak rekanan oleh Kejari Lubuk Linggau melalui Bidang Pidsus pada bulan lalu. Namun, GPD menilai penetapan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Koordinator Lapangan, Surya Adewijaya, secara tegas menyebut ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut.
“Analisa kami kasus ini sangat janggal. Tidak mungkin Kepala Dinas PMD, Camat, Kades, Kabag Hukum, Sekda hingga Bupati Muratara seolah-olah tidak ada salahnya. Jangan sampai yang ditetapkan tersangka ini hanya menjadi tumbal,” tegas Surya dalam orasinya.
Menurutnya, mustahil sebuah kebijakan pengadaan berskala kabupaten berjalan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan struktur pemerintahan di atasnya. Karena itu, GPD menduga adanya aktor intelektual yang belum tersentuh proses hukum.
“Kami mendesak segera periksa dan tetapkan tersangka dalang utama. Kami yakin aktor ini masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Sorotan tajam juga disampaikan Angga Julinastionsyah. Ia menilai dasar pengadaan APAR yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) patut diuji legalitasnya.
“Kalau pengadaan APAR hanya berdasarkan Perbup tanpa melalui Musdes, berarti ada pihak yang memaksakan kegiatan ini masuk ke dalam Perbup. Faktanya pengadaan APAR tidak melalui Musdes sebagaimana ketentuan,” ungkap Angga.
Hal senada ditegaskan Heri Padri yang secara terbuka meminta Kejari memeriksa Bupati Muratara terkait legalitas dan proses penerbitan Perbup tersebut.
“Periksa Bupati Muratara terkait legalitas penerbitan Perbup dan mekanisme ADD 2024. Jika Perbup itu cacat formil, maka berpotensi terjadi total loss Alokasi Dana Desa 2024,” tegasnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuding adanya indikasi tebang pilih dalam penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan mengapa Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran ADD belum tersentuh proses hukum.
“Kades adalah penanggung jawab ADD. Kenapa tidak tersentuh? Bahkan diduga pembelian APAR dikoordinir oknum Camat, dan ada dugaan cash back. Silakan periksa secara hukum,” beber Heri.
Syarif, orator lainnya, menambahkan bahwa secara regulasi Pengguna Anggaran ADD adalah Kepala Desa, sehingga tanggung jawab belanja dan SPJ melekat secara hukum.
“Peran Kadis dan mantan Kadis PMD juga bertanggung jawab secara institusi atas kegiatan ini. Secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau belum memberikan pernyataan resmi atas tuntutan lanjutan massa aksi tersebut.
Kasus APAR Muratara kini memasuki babak yang lebih panas, dengan tekanan publik yang kian kuat agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang jabatan.
