• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Komisi II DPRD Prabumulih Soroti Legalitas Pungutan Retribusi Pasar Subuh Oleh Swasta

    04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T08:14:35Z
    Masukkan scrip iklan disini


    PRABUMULIH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menyoroti legalitas pengelolaan pasar pagi atau pasar subuh di Lapangan Eks Polsek Prabumulih Timur, khususnya terkait penarikan retribusi yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.


    Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Prabumulih bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pihak pengelola pasar. DPRD menilai, meski pasar subuh dibentuk oleh pemerintah sebagai solusi penataan kota, pengelolaannya yang kini diserahkan kepada pihak ketiga harus memiliki payung hukum yang tegas.


    Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, menegaskan bahwa penarikan retribusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat regulasi yang jelas. Jika belum ada aturan yang mengatur, DPRD meminta agar penarikan retribusi dihentikan sementara waktu.


    Pasar subuh sendiri awalnya dibentuk Pemerintah Kota Prabumulih untuk mengurai kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM), serta mengembalikan fungsi Jalan M. Yamin yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan. Para pedagang kemudian direlokasi ke Lapangan Eks Polsek Prabumulih Timur karena dinilai lebih memadai.


    Namun dalam perkembangannya, pengelolaan pasar diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari DPRD, terutama terkait status hukum pengelola dan dasar penarikan retribusi di pasar yang bukan merupakan aset langsung pemerintah daerah.


    DPRD menegaskan tidak mempermasalahkan keberadaan pasar subuh maupun tujuan awal relokasi pedagang. Fokus pengawasan dewan lebih pada kejelasan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan tidak merugikan pedagang.


    Sementara itu, Disperindag Kota Prabumulih menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga telah dituangkan dalam kontrak. Dalam perjanjian tersebut, pengelola memiliki kewajiban membayar retribusi serta bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan pengelolaan parkir.


    Meski demikian, DPRD menilai kontrak kerja sama tidak dapat menggantikan regulasi. Kejelasan payung hukum tetap diperlukan agar pengelolaan pasar subuh berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.


    Persoalan ini menjadi perhatian publik karena pasar subuh menyangkut langsung aktivitas ekonomi pedagang kecil. DPRD berharap pemerintah daerah segera menuntaskan aspek regulasi dan perizinan agar pasar subuh tetap berfungsi sebagai solusi penataan kota tanpa menimbulkan polemik hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama