POSMETRO.ID | PALEMBANG — Tangis histeris pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/2/2026). Suasana mendadak mencekam ketika Majelis Hakim yang diketuai Masriati, SH, MH, membacakan vonis terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto.
Air mata keluarga tak terbendung. Teriakan memilukan terdengar dari bangku pengunjung saat palu hakim diketuk. Vonis itu menandai berakhirnya sidang kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang—dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fitrianti Agustinda juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp2 miliar, yang bersumber dari penyimpangan biaya pengelolaan darah PMI.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan—pengelolaan darah yang menjadi harapan hidup bagi pasien di rumah sakit. Namun fakta persidangan mengungkap, dana kemanusiaan itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan, karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati amanah kemanusiaan dan rasa keadilan publik. Hakim menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.
Selama persidangan, majelis juga menilai para terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tidak tampak iktikad baik untuk mengakui bahwa dana pengelolaan darah PMI telah disalahgunakan.
Suasana ruang sidang semakin pilu ketika ibunda terdakwa menangis histeris, memanggil nama anaknya usai vonis dibacakan. Meski pihak keluarga menyatakan keberatan dan menilai keterangan saksi serta ahli tidak dipertimbangkan secara maksimal, majelis hakim menegaskan bahwa kerugian negara dan dampak kemanusiaan telah terbukti secara nyata.
Selain pidana penjara, Dedi Siprianto juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta. Keduanya turut dibebankan denda masing-masing Rp300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
Usai sidang, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Putusan ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Dana kemanusiaan yang seharusnya menyelamatkan nyawa, justru berubah menjadi alat kejahatan, mencoreng nurani dan kepercayaan publik
