• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Wali Kota Tebing Tinggi Laporkan AT Pemilik Akun Facebook ke Polda Sumut

    23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T13:28:55Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi Iman Ardian Saragih resmi melaporkan pemilik akun FB (Facebook) beeinisial AT ke Polda Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan pencemaran nama baiknya.


    Hal ini disampaikan Irdian Saragih bersama tim kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun, SH, MH dan Sofia, SH, didepan kantor SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut), di Tanjung Morawa, Senin (23/2/2026).


    Irdian Saragih merasa keberatan atas beredarnya postingan yang menyampaikan dirinya memiliki ijazah sarjana palsu, sembari meluapkan kata-kata tidak pantas di akun facebook milik AT. 


    "Ada kata-kata di postingan akun facebook AT yang menyampaikan saya memiliki ijazah sarjana palsu dan mengatakan "Bajingan", sebab itu pada hari ini bersama kuasa hukum, saya resmi melaporkan akun facebook tersebut," tegas Irdian.


    Ganda Marbun selaku kuasa hukum dalam keterangannya menyampaikan akun facebook milik berinisial AT ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/11/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Februari 2026, tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat 1 UU 1/2023 Juncto 441.


    "Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan dengan baik, dan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan, dan tidak ada lagi pencemaran-pencemaran berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang telah kita laporkan akun facebook atas inisial AT tersebut," urainya.


    Sama-sama iketahui, lanjutnya, bahwa Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebing Tinggi bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.


    "Jika dia punya itikad baik seharusnya bisa mempertanyakan langsung baik secara tertulis ataupun lisan, tapi yang dilakukan pemilik akun memosting ijazah atau membuat tuduhan seolah-olah pak wali ini memiliki ijazah yang tidak benar/palsu, oleh karena itu agar tidak ada informasi yang simpang siur di masyarakat atau media sosial, kita membuat laporan agar pemberitaan kedepannya semakin jelas, dan seperti yang sudah diperlihatkan tadi (ijazah), semua dokumen ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih sudah cukup valid dan sah secara hukum," tegas Ganda Marbun.


    Wali Kota Tebing Tinggi juga berharap kepada Polda Sumut, agar laporan ini segera dilakukan proses hukum.


    "Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut beserta jajaran untuk segera melakukan proses hukum, agar tidak menjadi kebingungan dan kegaduhan di masyarakat Kota Tebing Tinggi," tutup Wali Kota.- (AJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama