POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Prabumulih menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Prabumulih dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (02/03/2026).
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Dhafina Marsyah Thahirah, SH menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam penanggulangan bencana, termasuk sertifikasi tanggap darurat bagi petugas serta peningkatan kapasitas pemadam kebakaran (Damkar).
Selain itu, Icha sapaan akrab anak sulung Wakil Walikota Prabumulih periode 2018-2023 Andriansyah Fikri itu juga meminta adanya penguatan sarana dan prasarana serta dukungan anggaran yang memadai untuk peralatan kebencanaan. Tidak kalah penting, Icha juga menekankan perlunya peningkatan kesejahteraan petugas yang bekerja dalam risiko tinggi.
“Regulasi ini harus memperkuat sistem kebencanaan secara nyata, bukan hanya administratif,” tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Prabumulih 2026.
Pada Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda menjadi Perseroda, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan program gas kota gratis bagi masyarakat. Menurut Fraksi, transformasi badan hukum tidak boleh menghilangkan fungsi pelayanan publik yang selama ini dirasakan warga.
Politisi dapil 1 Prabumulih Timur itu juga menekankan bahwa jabatan direksi Perseroda, khususnya Petro Prabu, harus diisi figur yang kompeten, berpengalaman, serta memiliki integritas tinggi. Proses seleksi direksi diminta dilakukan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kriteria penerima insentif. Fraksi menilai insentif harus diberikan secara selektif dan berbasis kinerja, dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja lokal, dampak terhadap UMKM, serta komitmen terhadap lingkungan.
“Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Prabumulih, bukan hanya menguntungkan pemodal besar,” ujar Fraksi PDI Perjuangan.
Meski memberikan sejumlah catatan, Dhafina sebagai juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima ketiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
*Jun M
