BANYUASIN,| POSMETRO.ID
– Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, S.H., M.H., bersama tim penyidik pada Jumat (13/3/2026) usai pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Giovani menjelaskan, sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan ekspose perkara dan analisis alat bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, Tim Penyidik menetapkan saksi berinisial A sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Giovani.
Tersangka yang telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2024. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam penggunaan Dana Desa ditemukan adanya belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan RAB, sehingga tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik,” jelas Giovani.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp418.101.506,65.
Meski demikian, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta ke kas negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Penyidik kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sebokor.
Editor: AR

