PRABUMULIH – Setelah sempat buron, EN (33) yang diduga sebagai otak pelaku pencurian di rumah kontrakan milik David Taslim (65) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dijemput tim dari Polsek Prabumulih Barat pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH mengatakan, penyerahan diri pelaku berawal dari informasi yang disampaikan kerabat EN kepada polisi.
Kerabat tersebut menghubungi pihak kepolisian dan menyampaikan bahwa EN berniat menyerahkan diri setelah mengetahui dua rekannya lebih dahulu ditangkap.
“Mendapatkan informasi dari kerabat pelaku yang menyebutkan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri, kami langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Tomas kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku langsung dijemput oleh Team Wester dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Tomas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN mengakui berperan sebagai otak dalam aksi pencurian tersebut. Ia diduga merencanakan sekaligus mengatur jalannya aksi bersama empat rekannya.
Saat ini EN telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat dan akan menjalani proses hukum bersama dua pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap, yakni TFK dan AN. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masih buron.
“Seperti dua pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap, EN juga dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Tomas.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di rumah kontrakan milik korban yang berada di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar atap genteng sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dicuri antara lain satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu unit pompa air merek Simizhu, satu unit kipas angin merek Cosmos, satu unit jam tangan merek Seiko Automatic warna hijau, serta satu koper merek Polo berisi pakaian dan sembilan pasang sepatu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
