POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan sekitar Rp29 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara menjelang Idulfitri tahun ini. Pencairan dana tersebut mulai dilakukan sejak Rabu, 11 Maret 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prabumulih, Wawan Gunawan, mengatakan dana tersebut dialokasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kota.
“Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp29 miliar,” kata Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 12 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,45 miliar dialokasikan bagi PNS. Sementara untuk PPPK disiapkan sekitar Rp11,85 miliar, dan sekitar Rp89 juta untuk PPPK paruh waktu.
Menurut Wawan, pembayaran THR dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga kini baru sebagian OPD yang menyampaikan usulan pencairan kepada BPKAD.
Sejauh ini terdapat sekitar delapan OPD yang telah mengajukan pencairan. Namun baru dua OPD yang telah selesai diproses dan dananya telah dicairkan, yakni BKPSDM dan BPKAD.
THR yang diberikan tahun ini mencapai 100 persen dari komponen penghasilan pegawai, meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat.
Wawan mengimbau seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih segera mengajukan usulan pencairan agar pembayaran THR kepada para aparatur sipil negara dapat diselesaikan sebelum hari raya.
“Selama berkas pengajuan dari OPD sudah masuk dan lengkap, kami siap memproses pencairannya,” ujarnya.
