POSMETRO.ID | SIDIKALANG – Puluhan warga Kabupaten Dairi dari beberapa desa di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kecamatan Lae Parira, dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir mendatangi Kantor Bupati Dairi, Jumat (6/3/2026).
Massa aksi terlihat mengenakan masker serta membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan terkait kehadiran perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Kedatangan warga tersebut bertepatan dengan berlangsungnya rapat dan sosialisasi mengenai PT DPM yang digelar di Kantor Bupati Dairi bersama sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Informasi yang diperoleh warga sebelumnya menyebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT DPM pada 6 Maret 2026. Kunjungan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin lingkungan baru setelah sebelumnya izin lingkungan perusahaan tersebut dicabut melalui SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 888 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung atas gugatan warga Dairi.
Saat aksi berlangsung, Camat Silima Pungga-pungga sempat keluar dari ruang rapat untuk menemui massa, mengingat sebagian warga yang hadir berasal dari kecamatan tersebut. Ia kemudian mengarahkan warga untuk menunggu di ruangan lain agar tidak mengganggu jalannya rapat serta menghindari kerumunan di area utama kantor bupati.
Ketua Aliansi Perjuangan untuk Keadilan (APUK), Susandi Panjaitan, menyampaikan bahwa warga yang hadir tetap menjaga ketertiban dan tidak berniat membuat keributan.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kami menjamin tidak akan membuat keributan yang mengganggu jalannya rapat,” ujarnya.
Susandi juga menilai bahwa setiap sosialisasi maupun rapat terkait proses pengurusan izin lingkungan baru PT DPM seharusnya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat, kondisi lingkungan, serta masa depan generasi yang akan datang.
Warga menyatakan keberatan terhadap rencana penerbitan izin lingkungan baru bagi PT DPM karena dianggap bertentangan dengan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung.
Mereka berpendapat bahwa wilayah Dairi dinilai tidak layak untuk aktivitas pertambangan karena berada di kawasan rawan bencana seperti banjir, longsor, dan gempa dengan tingkat risiko tinggi.
Selain itu, warga juga mengaku khawatir setelah sebelumnya Bupati Dairi diketahui mengirimkan surat dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 Maret 2025 agar PT DPM dapat kembali beroperasi.
Massa aksi berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Dairi yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris.
Warga juga meminta pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung serta keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang telah mencabut persetujuan lingkungan PT DPM.
Mereka menilai, jika izin lingkungan baru kembali diberikan kepada perusahaan tersebut, maka potensi bencana ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat Dairi akan semakin besar.
