• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Gagal Kabur, Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Warga

    23 April 2026, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T05:06:48Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Lubuk Linggau. Seorang pria berinisial YW (30), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu, ditangkap setelah diduga mencuri satu unit motor yang terparkir di teras rumah warga.


    Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Korban, Supriadin, kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BG 3486 HAE.


    Berdasarkan informasi kepolisian, motor tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang saat diparkir di teras rumah. Situasi itu dimanfaatkan pelaku. YW diduga membawa kabur kendaraan dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi untuk menghindari suara mesin yang dapat menarik perhatian.


    Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Informasi itu kemudian diterima Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I yang segera mendatangi lokasi.


    Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, YW mengakui perbuatannya.


    Polisi kemudian menetapkan YW sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan, tertanggal 20 April 2026. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui jajaran Polsek setempat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dikunci dengan pengaman ganda meski diparkir di lingkungan rumah.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama