POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Iming-iming proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI berujung petaka. Seorang pria berinisial A.S. (42) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan terhadap A.S. dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Prabumulih setelah melalui rangkaian penyelidikan. Ia diamankan di wilayah Kota Palembang tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban, A.S. (50), seorang karyawan swasta, di sebuah kafe di Prabumulih pada April 2022 silam. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan kerja sama proyek pembangunan pendopo yang disebut-sebut berada di Kabupaten PALI.
Tawaran itu rupanya cukup meyakinkan. Korban kemudian secara bertahap mengirimkan dana sebagai modal kerja ke rekening pelaku. Total uang yang telah ditransfer mencapai Rp412 juta.
Namun, harapan tinggal harapan. Proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Palembang.
Pada Selasa (31/3/2026) pagi, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah SPBU di kawasan Ilir Barat I. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi penitipan uang dan bukti transfer.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Jon Kenedi, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak memiliki kejelasan hukum maupun legalitas.
Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
