• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kurir Sabu Diciduk di Padat Karya, Paket Disembunyikan di Casing HP

    04 April 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T07:32:41Z
    Masukkan scrip iklan disini


    PRABUMULIH | POSMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial G (29), yang diduga kuat sebagai kurir sabu, berhasil diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.


    Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.


    Hasilnya, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Kecurigaan memuncak saat pelaku terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, aparat langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.


    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu unit handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku. Namun, yang mengejutkan, di dalam casing ponsel tersebut terselip satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.


    Dari hasil interogasi awal, G mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi itu disepakati seharga Rp300 ribu.


    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, selembar tisu, serta kertas timah rokok.


    Dua warga berinisial H dan S turut menjadi saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut.


    Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M. Arafah, SH, menegaskan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.


    “Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Ini bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, termasuk DPO R,” tegasnya.


    Ia memastikan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.


    Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta memburu jaringan yang lebih luas.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama