• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kurir Sabu Dibekuk di Lubuk Linggau, Sempat Kabur Saat Disergap

    13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T07:07:27Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Upaya peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau saat membawa sabu, Rabu malam, 8 April 2026.


    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat hendak diperiksa, MP sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upayanya gagal setelah petugas dengan cepat melakukan pengejaran dan penyergapan.


    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.


    “Anggota bergerak cepat setelah mendapat informasi. Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” ujarnya.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,65 gram yang disembunyikan di bagian stang sebelah kiri sepeda motor pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga merupakan sisa upah pengantaran barang haram tersebut.Kasat Res Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, pelaku mengaku berperan sebagai kurir. Ia menerima imbalan setelah mengantarkan pesanan kepada pembeli.


    “Dari pengakuannya, uang itu merupakan bayaran sebagai kurir. Saat ini kami masih mendalami jaringan di atasnya,” kata Romi.


    Kini, MP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    *Dang

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama