POSMETRO.ID | KARAWANG — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah pihak yang berseberangan dengan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja Bridgestone, Kamis (16/4).
Menurut Yassierli, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja yang telah dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.
“Serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, tetapi untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujarnya.
Ia menekankan, hubungan industrial ke depan tidak cukup hanya berada pada level harmonis, melainkan harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam konsep tersebut, pekerja dan perusahaan dituntut memiliki visi bersama untuk mendorong produktivitas, inovasi, serta daya saing.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki tujuan bersama meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Yassierli menilai, selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada tahap kesepakatan formal antara pekerja dan manajemen. Kondisi tersebut, menurutnya, belum cukup kuat untuk mendorong peningkatan produktivitas secara optimal.
Karena itu, penandatanganan PKB dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi kedua belah pihak. Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan, sekaligus mampu menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah dinamika dunia usaha.
