POSMETRO.ID | JAKARTA — Program Magang Nasional Batch I yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan segera berakhir. Seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor diminta menuntaskan tahapan akhir program yang menjadi penentu penerbitan sertifikat dan pencairan uang saku.
Program yang berlangsung selama enam bulan di berbagai sektor industri ini dijadwalkan berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B. Tahap penutupan dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan administrasi akhir, penilaian peserta, hingga hak finansial yang akan diterima.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas), Darmawansyah, menegaskan pengalaman magang menjadi modal penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja.
“Pengalaman selama enam bulan ini menjadi modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja. Peserta kini lebih siap kerja,” ujarnya dalam kegiatan final briefing yang digelar secara virtual, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengapresiasi peran perusahaan mitra, mentor, serta pengelola program yang dinilai berhasil menciptakan ekosistem pembelajaran kerja yang efektif. Menurutnya, magang tidak hanya memberikan pengalaman praktis, tetapi juga memperkuat kemampuan teknis dan nonteknis seperti komunikasi, kerja tim, dan adaptasi di lingkungan kerja.
Karena itu, peserta diimbau mendokumentasikan seluruh pengalaman selama magang ke dalam CV maupun portofolio. Langkah ini dinilai penting agar pengalaman tersebut benar-benar menjadi nilai tambah saat memasuki dunia kerja.
Sementara itu, Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa peserta wajib menyelesaikan sejumlah tahapan akhir, seperti presensi terakhir, laporan bulanan, serta pengisian kuesioner. Kelengkapan ini menjadi syarat utama pencairan uang saku.
Penutupan resmi Program Magang Nasional Batch I dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026.
Di sisi lain, operator perusahaan memiliki tanggung jawab menyiapkan sertifikat magang melalui sistem MagangHub, termasuk pengisian identitas peserta, unggahan logo perusahaan, hingga tanda tangan elektronik pimpinan. Operator juga diwajibkan melengkapi laporan sertifikasi kompetensi serta laporan penempatan kerja apabila tersedia.
Mentor pun berperan dalam menyetujui presensi dan laporan peserta, memberikan penilaian akhir, serta mengajukan pencairan uang saku setelah seluruh tahapan terpenuhi.
Pemerintah menegaskan, penyelesaian tahap akhir ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi penentu kelengkapan hasil magang sekaligus pijakan awal peserta memasuki dunia kerja.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menyiapkan pelatihan daring dan program sertifikasi kompetensi guna memperkuat kesiapan peserta menghadapi uji kompetensi serta meningkatkan peluang terserap di pasar kerja nasional.
