LAHAT, POSMETRO.ID – Dari kejauhan, lanskap tambang batubara di Kabupaten Lahat tampak seperti luka terbuka di tubuh alam. Hamparan tanah hitam, bekas galian raksasa, dan debu yang menggantung di udara menjadi pemandangan yang kontras dengan hijaunya kawasan sekitar, termasuk destinasi wisata alam seperti Gunung Jempol.
Namun, kerusakan yang terlihat di permukaan itu kini mendapat “stempel resmi” dari negara.
Dalam hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2024–2025, satu nama mencuat dengan status paling buruk dan masuk peringkat hitam.
Berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Batubara Lahat tercatat sebagai satu-satunya perusahaan di Sumatera Selatan yang mendapat PROPER hitam yakni kategori terendah dalam penilaian lingkungan.
Predikat ini bukan sekadar angka. Ini adalah label bagi perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran serius dan berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup.
Bahkan, dalam sistem PROPER, kategori hitam membuka pintu bagi sanksi tegas hingga kemungkinan penegakan hukum dan penghentian operasional.
Data menunjukkan, puluhan bahkan hampir seratus perusahaan di Sumsel masuk kategori merah, yang berarti belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Salah satu yang disorot adalah PT Primanaya Energi yang memimpin daftar perusahaan kategori merah, khususnya di sektor energi dan pertambangan di Lahat.
Fakta ini menegaskan satu hal bahwa, sektor tambang masih menjadi penyumbang terbesar masalah lingkungan di Sumatera Selatan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel menilai, buruknya hasil PROPER bukan sekadar persoalan teknis.
Ini adalah cermin lemahnya komitmen perusahaan.
“Perusahaan cenderung mengabaikan standar lingkungan demi keuntungan,” ungkap perwakilan WALHI.
Dampaknya tidak main-main:
- Kerusakan ekosistem
- Ancaman kesehatan masyarakat
- Hilangnya kualitas hidup warga sekitar tambang
“Yang dikorbankan itu masyarakat,” tegasnya. Tak bisa dipungkiri, batubara selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Lahat dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional. Namun di balik kontribusi ekonomi itu, muncul pertanyaan besar: berapa harga yang harus dibayar oleh lingkungan dan generasi mendatang?
Ketika tambang terus menggali, alam perlahan terkikis. Ketika produksi meningkat, risiko kerusakan ikut membesar. WALHI mendesak pemerintah tidak berhenti pada penilaian administratif semata.PROPER, kata mereka, harus diikuti dengan tindakan nyata.
“Kalau tidak ada langkah tegas, pelanggaran akan terus berulang,” tegasnya. Artinya, bola kini berada di tangan pemerintah: apakah akan bertindak tegas, atau membiarkan praktik lama terus berulang?
Kategori PROPER:
Emas: Sangat baik
Hijau: Lebih dari taat
Biru: Taat
Merah: Tidak sepenuhnya taat
Hitam: Pelanggaran serius
Temuan di lapangan, 1 perusahaan masuk kategori hitam. Sementara ±97 perusahaan kategori merah. Kasus ini membuka realitas pahit: Bahwa di banyak tempat, pembangunan masih berjalan dengan mengorbankan lingkungan.
Tambang batubara memang menghasilkan energi.Namun tanpa pengelolaan yang baik, ia juga menghasilkan kerusakan. Jika PROPER hitam tidak diikuti tindakan tegas, maka pesan yang muncul sangat jelas yakni melanggar masih bisa ditoleransi.
Dan ketika itu terjadi, yang paling dirugikan bukan perusahaan— melainkan masyarakat dan alam itu sendiri.
