POSMETRO.ID | PALEMBANG — Perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024 memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa, dalam sidang yang digelar Jumat (10/4/2026).
Ketiganya adalah mantan Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Marta Dinata, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,8 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.
Marta Dinata dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing divonis 6 tahun penjara, disertai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp3,9 miliar, dengan konsekuensi pidana pengganti masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum Marta Dinata, Asutra Ulesko, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Ada sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan, termasuk pihak event organizer, yang semestinya turut diproses hukum. Penegakan hukum harus berjalan adil tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut menyalahgunakan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024.
Modus yang digunakan antara lain mengubah rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, merevisi anggaran tanpa prosedur, hingga penunjukan langsung event organizer tanpa mekanisme lelang. Selain itu, terdakwa juga diduga membiayai kegiatan di luar perencanaan, mengalihkan anggaran dari kegiatan yang dihapus, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
Audit Inspektorat Kota Prabumulih menyimpulkan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar. Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
