PALEMBANG – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) guna mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan kesadaran hukum dan penegakan hukum di sektor hulu migas.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026).
PKS itu mencakup peningkatan kesadaran hukum serta penegakan hukum dalam pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan, sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.
Direktur Utama PHR Muhammad Arifin mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta menjaga kondusivitas kegiatan hulu migas.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasi dan mendukung upaya peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global serta kebutuhan ketahanan energi Indonesia,” ujar Arifin.
Menurutnya, kolaborasi antara industri migas dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas operasi sekaligus mendukung target produksi energi nasional.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mendukung program pemerintah di sektor energi melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Ia menilai penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai koridor hukum dan standar keselamatan kerja.
“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus direvitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” tegas Sandi.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga kerugian negara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Sr Manager Production and Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.
Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan
Pada hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani oleh Pjs Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona di Kantor PHR Zona 4, Prabumulih.
General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto mengatakan perpanjangan kerja sama itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian hukum operasional migas.
“Saat ini dinamika geopolitik global memberikan pengaruh besar terhadap ketahanan energi nasional. Situasi tersebut menjadi tantangan bagi PT Pertamina EP untuk terus meningkatkan produksi guna mendukung ketahanan energi nasional,” kata Djudjuwanto.
Menurut dia, kolaborasi dengan kejaksaan dibutuhkan untuk memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan menjaga kepastian hukum dalam kegiatan operasional maupun eksplorasi migas.
PHR Regional Sumatra Zona 4 sendiri mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi, yakni Prabumulih Field, Limau Field, Adera Field, Pendopo Field, Ramba Field, Ogan Komering, dan Raja Tempirai.
Wilayah operasi tersebut tersebar di Kota Prabumulih, Palembang, serta sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan dan berada di bawah koordinasi serta pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
