• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terekam CCTV, Pencuri Tas Pengunjung Kafe di Lubuklinggau Ditangkap

    31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T16:54:04Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU
    – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah kafe di Kota Lubuklinggau berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I. Seorang pria berinisial RA (33), warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, ditangkap setelah diduga mencuri tas berisi sejumlah barang berharga milik seorang pengunjung kafe.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 31 Mei 2026.

    Korban diketahui bernama Tiara Anggraini, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

    Peristiwa pencurian itu terjadi di Kafe Melodi Cinta (MC), Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Sabtu malam (16/5/2026).

    Saat itu korban datang bersama dua rekannya. Setelah selesai beraktivitas dan hendak pulang pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.50 WIB, korban baru menyadari tas miliknya tertinggal di atas meja kafe.

    Korban kemudian kembali masuk untuk mengambil tas tersebut. Namun tas yang berisi dompet dan tiga unit telepon genggam itu sudah tidak berada di tempat semula.

    Korban sempat mencurigai seorang pria berkaos kuning yang sebelumnya duduk tidak jauh dari lokasi tas diletakkan. Namun saat dicari, pria tersebut sudah meninggalkan lokasi.

    Merasa menjadi korban pencurian, Tiara kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

    Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RA pada pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban karena tergiur untuk memiliki barang-barang yang ada di dalamnya.

    Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang tas milik korban di pinggir jalan, sementara barang-barang berharga yang berada di dalam tas dikuasainya.

    Atas perbuatannya, RA kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam menindak pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama