• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Sembunyikan Ganja di Bawah Pohon Pisang, Dua Warga Sukajadi Diciduk Polisi

    28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T04:51:02Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7) malam, polisi mengamankan dua pria berikut barang bukti ganja seberat bruto 40 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang.


    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden memimpin penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


    Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial UR (58) dan MRS (23), warga Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Sukajadi.


    Saat penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh kedua terduga pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, UR mengaku telah menyembunyikan ganja tidak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di bawah pohon pisang.


    Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian dan menemukan lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram.


    "Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan membantu petugas menemukan barang bukti yang sebelumnya disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut tetap berhasil kami ungkap," ujar AKP M. Romi.


    Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Polres Lubuk Linggau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama