POSMETRO.ID, PRABUMULIH — DPRD Kota Prabumulih mengambil keputusan penting terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Ke-XXVI Masa Persidangan III, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Aryono, S.T., dan Ir. H. Dipe Anom.
Paripurna turut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Empat agenda utama dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih.
Selanjutnya, DPRD mengambil persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dari fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses pembahasan dan persetujuan tersebut, DPRD memastikan pelaksanaan anggaran daerah mendapat evaluasi dan pertanggungjawaban secara kelembagaan.
Ketua DPRD H. Deni Victoria menegaskan bahwa proses pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih menjadi penanda adanya kesepakatan politik antara lembaga legislatif dan eksekutif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih dalam mengelola keuangan daerah serta menyusun kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD Kota Prabumulih terus mendorong agar pengelolaan APBD dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
