• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota PSHT Berakhir Damai

    12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T09:53:17Z
    Masukkan scrip iklan disini

     


    Kedua Pihak Sepakat Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan, Korban Berharap Perkara Direstorative Justice

    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sebelumnya melibatkan Dewa Cs, akhirnya berujung pada kesepakatan damai.

    Perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung Jumat (11/9/2026) di kediaman Ketua RT di Kelurahan Wirakarya, Kota Lubuklinggau. Pertemuan tersebut dihadiri keluarga korban dan keluarga pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

    Proses perdamaian turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, di antaranya Ketua RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Bhabinkamtibmas Taba Jemekeh, Lurah Wirakarya serta Ketua RT 01 Kelurahan Wirakarya.

    Penasihat hukum korban, Dr. Sugiarto, S.H., M.H., mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

    "Pihak keluarga korban maupun pihak keluarga terduga pelaku berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik," ujar Sugiarto, Jumat (11/9/2026).

    Menurutnya, kesepakatan damai tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua pihak sekaligus menjaga hubungan antarkeluarga agar tetap baik.

    Selain itu, perdamaian diharapkan mampu mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

    "Perdamaian ini menjadi langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi tetap aman dan harmonis di tengah masyarakat," katanya.

    Sugiarto juga berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Mengingat perkara tersebut telah berakhir damai, kami berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ. Kerugian yang dialami pihak korban juga telah dibantu oleh pihak yang diduga sebagai pelaku," ungkapnya.

    Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas masing-masing tanpa memperpanjang perselisihan yang sebelumnya terjadi.

    Perdamaian pun menjadi pilihan untuk mengakhiri konflik, sekaligus menjaga situasi Lubuklinggau tetap aman dan kondusif.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama