• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    AJI Indonesia Tegaskan Belum Perlu Revisi UU Pers, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

    15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T16:16:34Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | DAIRI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sikap tegas menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI menilai bahwa regulasi yang telah menginjak usia 27 tahun tersebut masih sangat relevan dan cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis serta menjaga kebebasan pers di tanah air.


    Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyampaikan hal tersebut di sela-sela rangkaian kegiatan Festival Media Selat Malaka yang berlangsung di Batam pada 19–21 September 2026. Menurut Nany, akar masalah dari masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis belakangan ini bukan terletak pada substansi atau pasal-pasal di dalam UU Pers, melainkan pada aspek implementasi dan penegakan hukumnya.


    "Di dalam UU Pers sudah jelas diatur bahwa siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi, yang menjadi masalah besar saat ini adalah implementasinya. Sejauh mana aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk menerapkan aturan tersebut secara tegas?" ujar Nany.


    Lebih lanjut, AJI Indonesia mengkhawatirkan jika revisi UU Pers dipaksakan dalam situasi politik dan kondisi pemerintahan saat ini, hal itu justru berisiko membuka celah bagi pelemahan kebebasan pers. Nany mengingatkan bahwa UU Pers merupakan salah satu produk hukum paling krusial dari era reformasi yang berfungsi menjaga marwah demokrasi Indonesia.


    "Jika ditanya apakah kami setuju UU Pers direvisi, dengan tegas kami katakan tidak setuju. Pers adalah penjaga demokrasi. Kami melihat ada saja upaya atau alasan untuk mengubahnya, entah itu dibungkus dengan isu kesejahteraan atau hal lainnya. Kami dari AJI menyatakan sikap tetap menolak perubahan tersebut," pungkas Nany.


    Melalui pernyataan ini, AJI Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dan berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan UU Pers No. 40/1999, terutama dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.


    Mula Pangaribuan

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama