PRABUMULIH, PP - Pembagian uang kompensasi tahap I (satu) kepada 386 kepala keluarga (KK), yang terkena dampak semburan gas sumur Rig D1000 PDSI TLJ 25 INF oleh tim penanggulangan keadaan darurat, Rabu (10/4/2013) sempat ricuh. Pemicunya, warga meminta pihak Asset 2 Pertamina EP memberikan uang cash (tunai –red) serta mendata ulang yang masuk kategori ring 1 dan ring 2.
Kericuhan berawal setelah masyarakat yang terdiri dari tiga kelurahan yakni, Majasari, Sukaraja dan Muara Dua ini menolak uang yang akan diberikan, harus dimasukkan melalui rekening salah satu bank milik BUMN. Sementara tim penanggulangan yang terdiri dari Pertamina, Pemkot Prabumulih, Kejaksaan, Polres meminta warga membuat tabungan terlebih dahulu. Hal itu, bertujuan biar lebih mudah saat pembagian kompensasi pada tahap berikutnya.
Besaran kompensasi yang diberikan tim penanggulangan keadaan darurat kepada masyarakat, yakni sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga (KK). Adapun uang ganti rugi kebisingan itu diberikan kepada warga Sukaraja sebanyak 196 KK, Majasari 165 KK dan Muara Dua sebanyak 24 KK, sehingga totalnya mencapai 368 KK.
Menurut Syarofi, warga Kelurahan Sukaraja mengatakan, mereka merasa kecewa dengan pihak Pertamina. Sebab, mereka hanya ingin minta kompensasi yang sesuai akibat dampak blow out sumur minyak TLJ 25 INF tersebut. "Kami warga Sukaraja yang jadi korban minta diberikan uang cash bukan rekening. Karena kalau masuk rekening waktu pengambilan di Bank Mandiri kami tidak menerima full," ujar Syarofi, yang disambut teriakan warga beramai-ramai.
Senada, Idham warga Majasari dan Jakpar warga Muara Dua. Namun keduanya menambahkan, agar pihak Pertamina kembali mendata ulang soal pembayaran kompensasi tersebut. Warga menilai akibat musibah blow out semburan gas tersebut, masyarakat telah menjadi korban. Disamping itu, kompensasi tahap 1 diminta tetap dibayar lewat uang cash bukan melalui rekening, baru bisa dicairkan.
“Dan apakah uang Rp 250 ribu itu diberikan perhari perjiwa atau hanya pasca kejadian saja. Mohon kejelasan apakah memang besok uangnya bisa diambil dan apa jaminannya. Terus apakah ada potongan dari Bank Mandiri selaku yang dipercaya Pertamina," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua tim penanggulangan darurat bencana, Agustinus, di depan ratusan warga mengatakan, semua pemberian kompensasi pada tahap 1 untuk kompensasi kebisingan. Agustinus menyebutkan, ada tiga tahapan yang akan dilalui. Tiga tahapan itu, yakni, pertama (1) pembayaran kompensasi akibat kebisingan bedasarkan tingkat keamanan sumur TLJ 25 INF, kedua (2) pembayaran kompensasi akibat hilangnya penghasilan selama masa penanganan sumur TLJ 25 INF, dan terakhir (3) pembayaran kompensasi kerusakan bangunan, tanam tumbuh, kolam ikan, sumur, dilakukan setelah sumur TLJ 25 INF dipadamkan.
"Hari ini kita berkumpul dalam rangka tindak lanjut kompensasi nomor 1 dulu. Selain itu warga yang berada diradius 0-300 atau ring 1 tetap jangan beraktifitas dulu. Kompensasi tahap pertama besaran yang akan dibayar berdasarkan reperensi yaitu Rp250 ribu perjiwa. Satu keluarga 4 jiwa bervariasi. Sementara pergantian diganti perjiwa perkejadian," jelas Agustinus.
Pantauan dilapangan, pembagian kompensasi yang dilakukan dalam gedung Patra Ria komplek Pertamina sempat terjadi ketegangan antar warga dan pihak Pertamina. Warga mendesak agar pemberian kompensasi sesuai dampak yang diakibatkan. Selain itu, warga meminta jaminan apakah uang kebisingan sebesar Rp 250 ribu perjiwa bisa diambil secepatnya.
“Dan kalau tidak bisa apa jaminannya,” celetuk salah satu warga korban blow out semburan gas lainnya, yang kembali mempertanyakan pemberian kompensasi tahap pertama tersebut.
Kericuhan berawal setelah masyarakat yang terdiri dari tiga kelurahan yakni, Majasari, Sukaraja dan Muara Dua ini menolak uang yang akan diberikan, harus dimasukkan melalui rekening salah satu bank milik BUMN. Sementara tim penanggulangan yang terdiri dari Pertamina, Pemkot Prabumulih, Kejaksaan, Polres meminta warga membuat tabungan terlebih dahulu. Hal itu, bertujuan biar lebih mudah saat pembagian kompensasi pada tahap berikutnya.
Besaran kompensasi yang diberikan tim penanggulangan keadaan darurat kepada masyarakat, yakni sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga (KK). Adapun uang ganti rugi kebisingan itu diberikan kepada warga Sukaraja sebanyak 196 KK, Majasari 165 KK dan Muara Dua sebanyak 24 KK, sehingga totalnya mencapai 368 KK.
Menurut Syarofi, warga Kelurahan Sukaraja mengatakan, mereka merasa kecewa dengan pihak Pertamina. Sebab, mereka hanya ingin minta kompensasi yang sesuai akibat dampak blow out sumur minyak TLJ 25 INF tersebut. "Kami warga Sukaraja yang jadi korban minta diberikan uang cash bukan rekening. Karena kalau masuk rekening waktu pengambilan di Bank Mandiri kami tidak menerima full," ujar Syarofi, yang disambut teriakan warga beramai-ramai.
Senada, Idham warga Majasari dan Jakpar warga Muara Dua. Namun keduanya menambahkan, agar pihak Pertamina kembali mendata ulang soal pembayaran kompensasi tersebut. Warga menilai akibat musibah blow out semburan gas tersebut, masyarakat telah menjadi korban. Disamping itu, kompensasi tahap 1 diminta tetap dibayar lewat uang cash bukan melalui rekening, baru bisa dicairkan.
“Dan apakah uang Rp 250 ribu itu diberikan perhari perjiwa atau hanya pasca kejadian saja. Mohon kejelasan apakah memang besok uangnya bisa diambil dan apa jaminannya. Terus apakah ada potongan dari Bank Mandiri selaku yang dipercaya Pertamina," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua tim penanggulangan darurat bencana, Agustinus, di depan ratusan warga mengatakan, semua pemberian kompensasi pada tahap 1 untuk kompensasi kebisingan. Agustinus menyebutkan, ada tiga tahapan yang akan dilalui. Tiga tahapan itu, yakni, pertama (1) pembayaran kompensasi akibat kebisingan bedasarkan tingkat keamanan sumur TLJ 25 INF, kedua (2) pembayaran kompensasi akibat hilangnya penghasilan selama masa penanganan sumur TLJ 25 INF, dan terakhir (3) pembayaran kompensasi kerusakan bangunan, tanam tumbuh, kolam ikan, sumur, dilakukan setelah sumur TLJ 25 INF dipadamkan.
"Hari ini kita berkumpul dalam rangka tindak lanjut kompensasi nomor 1 dulu. Selain itu warga yang berada diradius 0-300 atau ring 1 tetap jangan beraktifitas dulu. Kompensasi tahap pertama besaran yang akan dibayar berdasarkan reperensi yaitu Rp250 ribu perjiwa. Satu keluarga 4 jiwa bervariasi. Sementara pergantian diganti perjiwa perkejadian," jelas Agustinus.
Pantauan dilapangan, pembagian kompensasi yang dilakukan dalam gedung Patra Ria komplek Pertamina sempat terjadi ketegangan antar warga dan pihak Pertamina. Warga mendesak agar pemberian kompensasi sesuai dampak yang diakibatkan. Selain itu, warga meminta jaminan apakah uang kebisingan sebesar Rp 250 ribu perjiwa bisa diambil secepatnya.
“Dan kalau tidak bisa apa jaminannya,” celetuk salah satu warga korban blow out semburan gas lainnya, yang kembali mempertanyakan pemberian kompensasi tahap pertama tersebut.
(bertanda.com/dn)