masukkan script iklan disini
PALEMBANG, PP-Terkait Keterbukaan Informasi Publik,maka untuk keakuratan pemberitaan wartawan portal ini mengajukan permohonan Informasi Publik agar Kepala BKD Kota Prabumulih dapat memberikan salinan Fhoto Copy SK pengangkatan pertama tenaga Honorer TMT 1 januari 2005,baik yang lolos verifikasi ataupun yang tidak lolos verifikasi untuk mengikuti tes CPNS tahun 2013 jalur tenaga honorer Kategori II.
Ironisnya,surat jawaban atas permohonan Informasi Publik tersebut telah dijawab oleh Kepala BKD Kota Prabumulih Drs.Sobban asmuni pada tanggal 30 Januari 2014 dan surat jawaban diberikan kepada tegap,namun sangat disayangkan mengapa tegap tak memberitahukan/menghubungi Wartawan portal ini bahwa permohonan informasi Publik yang diajukan Wartawan portal ini telah di jawab oleh Kepala BKD Kota Prabumulih.
Apakah BKD Kota Prabumulih tak memiliki Anggaran biaya/uang untuk pengiriman surat jawaban atas permohonan informasi Publik yang diajukan Wartawan portal ini, sehingga terpaksa surat jawaban tersebut di simpan Ahmad Tegap dan baru diberikan pada saat Wartawan Portal ini menemui Tegap di ruangannya tanggal 24 maret 2014.
“Separah itukah BKD Kota Prabumulih,sehingga tak memiliki Anggaran/uang untuk mengirimkan surat melalui Kantor Pos”. Demikianlah pertanyaan ini menggelitik pemikiran.
Kepala BKD Kota Prabumulih Drs.Sobban Asmuni saat memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan Informasi Publik yang diajukan Wartawan portal ini, BKD Kota Prabumulih menganjurkan agar permohonan Informasi Publik dapat di tujukan langsung kepada PPID Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012.
Wartawan portal ini menghubungi tegap melalui nomor ponselnya mengatakan bahwa SK Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012 masih berlaku hingga tahun 2014 dan tegap juga mengatakan bahwa Ia mendapatkan informasi tersebut dari Bpk Jhoni ,bahwa SK Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012 masih berlaku.
Mirisnya,dari jawaban serta anjuran Kepala BKD Kota Prabumulih Drs Sobban asmuni agar Wartawan portal ini mengajukan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012,akan tetapi ternyata Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012 sudah tidak berlaku lagi dan telah diganti dengan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 117/KPTS/DISHUBKOMINFO/2014 dan telah ditetapkan oleh Walikota Prabumulih Ridho yahya pada tanggal 28 pebruari 2014.
Wartawan Portal ini berharap agar Kepala BKD Kota Prabumulih dapat memberikan informasi yang benar dan tidak asal-asalan apalagi sampai memberikan jawaban dengan dasar SK Walikota yang tidak berlaku lagi sehingga dapat menyesatkan Publik. (Rommy/bmg)
Ironisnya,surat jawaban atas permohonan Informasi Publik tersebut telah dijawab oleh Kepala BKD Kota Prabumulih Drs.Sobban asmuni pada tanggal 30 Januari 2014 dan surat jawaban diberikan kepada tegap,namun sangat disayangkan mengapa tegap tak memberitahukan/menghubungi Wartawan portal ini bahwa permohonan informasi Publik yang diajukan Wartawan portal ini telah di jawab oleh Kepala BKD Kota Prabumulih.
Apakah BKD Kota Prabumulih tak memiliki Anggaran biaya/uang untuk pengiriman surat jawaban atas permohonan informasi Publik yang diajukan Wartawan portal ini, sehingga terpaksa surat jawaban tersebut di simpan Ahmad Tegap dan baru diberikan pada saat Wartawan Portal ini menemui Tegap di ruangannya tanggal 24 maret 2014.
“Separah itukah BKD Kota Prabumulih,sehingga tak memiliki Anggaran/uang untuk mengirimkan surat melalui Kantor Pos”. Demikianlah pertanyaan ini menggelitik pemikiran.
Kepala BKD Kota Prabumulih Drs.Sobban Asmuni saat memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan Informasi Publik yang diajukan Wartawan portal ini, BKD Kota Prabumulih menganjurkan agar permohonan Informasi Publik dapat di tujukan langsung kepada PPID Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012.
Wartawan portal ini menghubungi tegap melalui nomor ponselnya mengatakan bahwa SK Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012 masih berlaku hingga tahun 2014 dan tegap juga mengatakan bahwa Ia mendapatkan informasi tersebut dari Bpk Jhoni ,bahwa SK Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012 masih berlaku.
Mirisnya,dari jawaban serta anjuran Kepala BKD Kota Prabumulih Drs Sobban asmuni agar Wartawan portal ini mengajukan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012,akan tetapi ternyata Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 480/85/KPTS/DISHUBKOMINFO/2012 sudah tidak berlaku lagi dan telah diganti dengan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 117/KPTS/DISHUBKOMINFO/2014 dan telah ditetapkan oleh Walikota Prabumulih Ridho yahya pada tanggal 28 pebruari 2014.
Wartawan Portal ini berharap agar Kepala BKD Kota Prabumulih dapat memberikan informasi yang benar dan tidak asal-asalan apalagi sampai memberikan jawaban dengan dasar SK Walikota yang tidak berlaku lagi sehingga dapat menyesatkan Publik. (Rommy/bmg)