masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Ribut-ribut soal lahan ruko di bekas terminal pasar kota Prabumulih belakangan menjadi sorotan warga masyarakat Bumi Seinggok Sepemunyian. Semakin membingungkan karna kedua belah pihak memiliki data dan kekuatan hukum masing-masing. Baik Pemerintah Maupun pemilik ruko merasa sah menempati dan menuntut dengan data yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan data yang dapat dihimpun Posmetro Prabu, kronologi status kepemilikan ruko eks terminal pasar Prabumulih adalah sebagai berikut :
1.Pemerintah Kota Prabumulih memilki sebidang tanah di lokasi eks terminal dengan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Kelurahan Pasar Prabumulih Tahun 1989 atas nama Pemerintah Kota Prabumulih yang merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2001.
2.Pada tahun 1998 Pemkab Muara Enim bekerja sama dengan PT. Bina Summa Laksana Palembang membangun ruko diatas tanah milik Pemerintah Pemkab Muara Enim (H.Nang Solihin SH) dengan Direktur I PT. Bina Summa Laksana (Arifin Tantowi) dengan alamat Jln Tembesu No 14 Palembang.
3.Berdasarkan pasal 1 dan 2 dari surat perjanjian tersebut pada butir 2 menyatakan PT. Bina Summa Laksana diberikan kewajiban untuk mengajukan sertifikat HGB diatas tanah dengan sertifikat HPL dengan masa pemanfaatan selama 15 Tahun.
4.Pada pasal 6 surat perjanjian kerjasama tersebut, menyatakan apabila masa HGB berakhir masa berlakunya, semua hak demikian juga segala bangunan diatasnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Muara enim yang sekarang menjadi Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan UU No 6 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih dan berita acara penyerahan wilayah Kota Prabumulih antara Bupati Muara Enim H.Ahmad Sofjan Effendie dengan Pejabat Walikota Prabumulih Drs. Sujiadi tanggal 12 Nopember 2001 dilengkapi dengan daftar barang termasuk lahan ruko dilokasi eks terminal pasar kota Prabumulih.
5.Berdasarkan sertifikat HGB menyebutkan masa berlakunya berakhir tanggal 18 Maret 2006, maka lahan tersebut resmi menjadi milik Pemko Prabumulih.
6.Pada Tahun 2006 setelah berakhirnya masa HGB, aset ruko dilokasi eks terminal kota Prabumulih belum dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Prabumulih dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
7.Pada tahun 2012, Pemerintah Kota Prabumulih mengambil kebijakan menyewakan ruko tersebut dengan pertimbangan bahwa sejak berakhirnya masa HGB, Ruko tersebut otomatis kembali ke Pemerintah Prabumulih. Sewa ruko dilaksanakan berdasarkan peraturan Walikota No 26 Tahun 2011 tentang besaran tarif sewa atas pemanfaatan barang milik pemerintah di eks terminal Kota Prabumulih. Selanjutnya Tahun 2012 para tergugat diatas telah menandatangani perjanjian sewa dan membayar sewanya serta mengakui bahwa ruko tersebut milik Pemko Prabumulih.
Dasar yang menyebutkan bahwa keseluruhan ruko di eks terminal adalah milik Pemko Prabumulih adalah, 1.Berita acara Penyerahan wilayah kota Prabumulih dari Bupati Muara Enim (H.Ahmad Sofjan Effendie) kepada Pejabat Walikota Prabumulih Drs. Sujiadi tanggal 12 Nopember 2001 dilengkapi dengan daftar barang termasuk lahan ruko dilokasi eks terminal pasar kota Prabumulih.
2.Sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Kelurahan Pasar Prabumulih Tahun 1989 atas nama Pemerintah Kota Prabumulih yang merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2001.
3.Surat perjanjian sebagian hak atas tanah sertifikat HPL No 1/Kelurahan Pasar Prabumulih No 2443/Bang/1989 antara Bupati Muara Enim H. Nangali Solihin SH dengan Arifin Tantowi Direktur PT. Bina Summa Laksana Palembang.
4.Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas tanah pasal 21 huruf b pasal 35 ayat 1 tentang hapusnya HGB dan pasal 38.
5. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah pasal 1 ayat 12.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis pasal 1 ayat 22.
Berdasarkan data yang dapat dihimpun Posmetro Prabu, kronologi status kepemilikan ruko eks terminal pasar Prabumulih adalah sebagai berikut :
1.Pemerintah Kota Prabumulih memilki sebidang tanah di lokasi eks terminal dengan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Kelurahan Pasar Prabumulih Tahun 1989 atas nama Pemerintah Kota Prabumulih yang merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2001.
2.Pada tahun 1998 Pemkab Muara Enim bekerja sama dengan PT. Bina Summa Laksana Palembang membangun ruko diatas tanah milik Pemerintah Pemkab Muara Enim (H.Nang Solihin SH) dengan Direktur I PT. Bina Summa Laksana (Arifin Tantowi) dengan alamat Jln Tembesu No 14 Palembang.
3.Berdasarkan pasal 1 dan 2 dari surat perjanjian tersebut pada butir 2 menyatakan PT. Bina Summa Laksana diberikan kewajiban untuk mengajukan sertifikat HGB diatas tanah dengan sertifikat HPL dengan masa pemanfaatan selama 15 Tahun.
4.Pada pasal 6 surat perjanjian kerjasama tersebut, menyatakan apabila masa HGB berakhir masa berlakunya, semua hak demikian juga segala bangunan diatasnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Muara enim yang sekarang menjadi Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan UU No 6 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih dan berita acara penyerahan wilayah Kota Prabumulih antara Bupati Muara Enim H.Ahmad Sofjan Effendie dengan Pejabat Walikota Prabumulih Drs. Sujiadi tanggal 12 Nopember 2001 dilengkapi dengan daftar barang termasuk lahan ruko dilokasi eks terminal pasar kota Prabumulih.
5.Berdasarkan sertifikat HGB menyebutkan masa berlakunya berakhir tanggal 18 Maret 2006, maka lahan tersebut resmi menjadi milik Pemko Prabumulih.
6.Pada Tahun 2006 setelah berakhirnya masa HGB, aset ruko dilokasi eks terminal kota Prabumulih belum dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Prabumulih dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
7.Pada tahun 2012, Pemerintah Kota Prabumulih mengambil kebijakan menyewakan ruko tersebut dengan pertimbangan bahwa sejak berakhirnya masa HGB, Ruko tersebut otomatis kembali ke Pemerintah Prabumulih. Sewa ruko dilaksanakan berdasarkan peraturan Walikota No 26 Tahun 2011 tentang besaran tarif sewa atas pemanfaatan barang milik pemerintah di eks terminal Kota Prabumulih. Selanjutnya Tahun 2012 para tergugat diatas telah menandatangani perjanjian sewa dan membayar sewanya serta mengakui bahwa ruko tersebut milik Pemko Prabumulih.
Dasar yang menyebutkan bahwa keseluruhan ruko di eks terminal adalah milik Pemko Prabumulih adalah, 1.Berita acara Penyerahan wilayah kota Prabumulih dari Bupati Muara Enim (H.Ahmad Sofjan Effendie) kepada Pejabat Walikota Prabumulih Drs. Sujiadi tanggal 12 Nopember 2001 dilengkapi dengan daftar barang termasuk lahan ruko dilokasi eks terminal pasar kota Prabumulih.
2.Sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Kelurahan Pasar Prabumulih Tahun 1989 atas nama Pemerintah Kota Prabumulih yang merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2001.
3.Surat perjanjian sebagian hak atas tanah sertifikat HPL No 1/Kelurahan Pasar Prabumulih No 2443/Bang/1989 antara Bupati Muara Enim H. Nangali Solihin SH dengan Arifin Tantowi Direktur PT. Bina Summa Laksana Palembang.
4.Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas tanah pasal 21 huruf b pasal 35 ayat 1 tentang hapusnya HGB dan pasal 38.
5. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah pasal 1 ayat 12.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis pasal 1 ayat 22.