POSMETRO, OKU - Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, berhasil menangkap Endika Refli alias Andi Grandong (42) warga Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur pelaku pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis dini hari (24/02/2022).
Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Karena membahayakan petugas akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya. Tak pelak, tersangka Andi Grandong pun tersungkur dan meringis menahan sakitnya timah panas yang bersarang di kakinya.
Berawal dari penangkapan Andi Grandong, Kemudian Sat Reskrim Polres OKU melakukan pengembangan. Hasil pengembangan yang dilakukan, tim Resmob Singa Oganakhirnya berhasil menangkap rekan tersangka atas nama Sangkut di wilayah Metur, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU, menjelaskan, Andi Grandong dan Sangkut merupakan komplotan pencurian 3C yang selama ini meresahkan masyarakat OKU. Dari data yang disebutkan Kapolres, sedikitnya ada 11 LP yang menjerat kedua tersangka.
Ada 11 Laporan (LP) yang telah kita terima. Diantaranya 9 di Polsek Baturaja Timur, serta 2 laporan di Polres OKU dan pelakunya adalah komplotan Andi grandong ini, ungkap Danu.
Dibeberkan Danu, 11 TKP tersebut diantaranya di Lorong Perintis, Dusun V, Desa Tanjung Kemala; Jalan STM, Desa Air Paoh; Jl Ratu Penghulu, Desa Tanjung Baru; Lorong Raflesia, Desa Aer Paoh; Gang Solo,Jalan Hasan Basri, RSS Sriwijaya blok KA nomor 25; Lorong Marnan III, Jalan Wahab Sarobu; Air Karang Jalan A Yani; Jalan H Saleh, Desa Tanjung Baru; Perumahan Cahaya Residence Kemelak, serta di Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru.
Semuanya di Kecamatan Baturaja Timur dan pelaku Andi Grandong ini dibantu oleh W rekannya yakni Sangkut dan L yang masih dalam pengejaran, bebernya.
Dilanjutkan Kapolres, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing -masing. Andi Grandong memiliki peran sebagai penentu lokasi sasaran, menggambar lokasi, menunggu di luar TKP, mengawasi situasi, menjual barang serta bukti, sedangkan Sangkut dan L merupakan eksekutor dengan cara mencongkel jendela rumah.
Kita berhasil amankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit HP Advan, 2 unit hp redmi, 2 unit HP Vivo, 1 unit HP Oppo, 1 HP unit realmi, 2 unit laptop, 1 buah linggis, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 3 butir amunisi. Tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukumna 12 tahun penjara, pungkas Kapolres.