POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU - Dugaan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai modus masih terus dilakukan. Terbaru ada pungutan sebesar Rp20 ribu kepada para siswa SMPN 4 Lubuk Linggau saat aiswa melaksanakan Cap 3 Jari di sekolah tersebut.
Kepada para siswa, petugas TU disekolah itu mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya fotocopy dan legalisir Ijazah. Tiap siswa di patok biaya Rp.20 ribu. Hal itu terlihat karna sebelum para siswa melakukan cap tiga jari, terlebih dulu dimintai uang. Hal ini juga dibenarkan beberapa siswa yang dimintai keterangan seusai melakukan cap tiga jari, Selasa (13/09/2022).
"Iya Pak. Kami diminta duit Rp.20 ribu. Katanya untuk biaya fotocopy sama Legalisir Ijazah. Uangnya kami serahkan ke TU Ibu MY" ujar siswa polos itu kepada POSMETRO.ID seraya berlalu untuk bergabung dengan siswa lainnya.
MY salah seorang staf tata usaha sebagaimana keterangan siswa saat di konfirmasi POSMETRO.ID melalui pesan singkat whatsapp membantah jika dana dimaksud adalah pungli. Bantahan tersebut ia lontarkan mengingat pihaknya tidak pernah memaksakan siswa untuk wajib melakukan pembayaran.
"Itu bukan Pungli Pak, kami hanya sekedar membantu siswa. Bagi siswa yang mau fotocopy di luar juga boleh gak ada paksaan" ujar MY melalui pesan whatsapp pribadinya.
Terpisah, Kepala sekolah SMPN 4 Lubuklinggau, Dra, Hj, Erlinda, M.Pd justru mengungkapkan pernyataan berbeda. Erlinda kepada POSMETRO.ID mengaku bahwa tidak ada biaya yang dibebankan ke siswa mwnyangkut cap tiga jari. "Pihak swkolah tidak pernah membebankan siswa dalam proses pengambilan cap tiga jari atau hal lain yang berkaitan dengan itu" pungkasnya.
(Dadang A).
