• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kekerasan Terhadap Anak Dilaporkan ke Polres Banyuasin

    24 Desember 2024, Desember 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T07:35:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     









    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    Banyuasin, 24 Desember 2024 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Insiden ini dilaporkan oleh Sri Winanti (38), seorang ibu rumah tangga, ke Polres Banyuasin melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/484/XII/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN pada 23 Desember 2024.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan, korban bernama Anjas Setiawan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ASW alias Kobok, yang merupakan ayah dari salah satu teman korban.

    Awal kejadian bermula saat Anjas Setiawan sedang bermain bersama tiga temannya. Saling ejek di antara anak-anak memicu konflik kecil. Namun, situasi memanas ketika salah satu teman korban, Patra, melemparkan sesuatu ke arah Anjas. Anjas lalu mencoba mengambil batu dari tangan Patra. Menyaksikan situasi tersebut, ayah Patra tiba-tiba mendekati Anjas dan menampar pipinya sebanyak dua kali. Tamparan itu mengakibatkan memar di pipi kiri korban.

    "Kejadian ini hanya perselisihan anak-anak yang seharusnya bisa diselesaikan secara bijaksana. Sebagai orang tua, kita seharusnya menasihati anak-anak, bukan langsung melakukan kekerasan fisik," ujar Sri Winanti, ibu korban. Ia menambahkan bahwa anak-anak memiliki hak perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Banyuasin. Pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi tengah mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kekerasan serupa terjadi di masa depan.

    Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, pihak berwenang meminta masyarakat menunggu perkembangan hasil penyelidikan.

    Editor: Tim redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama