POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Penanganan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih mulai masuk proses Verifikasi. Meski hasil audit kerugian negara dari BPKP dikabarkan telah rampung, aparat kepolisian tampaknya masih menahan langkah untuk masuk ke tahap penyidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP, Bobby Kusumawardhana SIK melalaui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih (Kasat Reskrim) AKP Jhon Kennedi menyebut perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal.
“Masih verifikasi, belum masuk ke tahap penyelidikan (lid),” ujarnya menjawab POSMETRO.ID, Senin (14/04/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan terkait penanganan kasus korupsi RSUD yang tengah berjalan. Pasalnya, saat ini terdapat lebih dari satu perkara yang ditangani aparat penegak hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Namun, Kasat belum merinci secara spesifik perkara mana yang dimaksud. Ia menegaskan proses masih sangat awal dan dilakukan secara hati-hati.
“Prinsipnya azas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” katanya.
Selain itu, penyidik juga mengaku masih menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Polres Prabumulih disebut tengah berkoordinasi dengan PKN guna menyikapi putusan MK tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan PKN terkait putusan MK,” ujar Kasat.
Dalam praktik penanganan perkara korupsi, penentuan kerugian negara menjadi unsur krusial. Selama ini, hasil audit dari BPKP kerap digunakan sebagai dasar penghitungan, meski BPK juga memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan keuangan negara.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya memunculkan perdebatan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara secara sah. Hal ini membuat penyidik cenderung berhati-hati agar perkara tidak melemah di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, persoalan di RSUD Prabumulih dalam kurun 2025 hingga 2026 tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga krisis manajemen yang menjadi sorotan publik.
Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut dilaporkan menanggung utang obat mencapai sekitar Rp18,5 miliar, serta tunggakan bahan medis habis pakai (BMHP) sekitar Rp4,3 miliar. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait tata kelola anggaran dan sistem pengadaan.
Selain itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan wewenang serta ketidakjelasan dalam proses rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2025. Sejumlah persoalan ini kini tengah menjadi perhatian dan turut diperiksa oleh BPKP.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, lambannya progres penanganan hukum oleh aparat semakin memantik perhatian publik. Terlebih, kasus yang menyangkut layanan kesehatan dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan perkara dugaan korupsi tersebut akan naik ke tahap penyelidikan maupun penetapan tersangka.
