POSMETRO.ID, MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Sabtu (11/01/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, di ruang sidang utama DPRD. Paripurna dihadiri oleh 21 dari total 40 anggota DPRD Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Firdaus Cik Olah menjelaskan bahwa paripurna tersebut dilaksanakan karena masa jabatan Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 akan berakhir pada 10 Februari 2025.
“Setelah diumumkan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya DPRD akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti atas pengabdian mereka selama ini,” ujar Firdaus.
Setelah paripurna usulan pemberhentian, DPRD Musi Rawas melanjutkan sidang dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, pasangan Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih untuk periode 2025-2030.
Firdaus menambahkan, setelah pengumuman penetapan ini, DPRD akan segera memproses dokumen terkait dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih.
“Proses ini akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar pengangkatan dan pelantikan pasangan terpilih dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Rapat paripurna perdana di tahun 2025 ini turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406, Komisioner KPU Musi Rawas, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.