• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polemik Libur Sekolah di Lubuklinggau: Tafsir SKB 3 Menteri dan Ketegasan Dinas Pendidikan

    20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T03:43:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU –
    Dunia maya dihebohkan dengan perdebatan soal libur sekolah di Kota Lubuklinggau, khususnya menyangkut siswa SD dan SMP. Isu ini berkembang liar di tengah masyarakat, bahkan menjadi perbincangan hangat di grup-grup WhatsApp para orang tua murid. Sebagian sekolah dikabarkan meliburkan siswanya pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sementara sebagian lainnya tetap menggelar kegiatan belajar mengajar seperti biasa.



    Di tengah kabut informasi yang simpang siur itu, Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau angkat bicara. Kepala Dinas Pendidikan, Firdaus Abky, S.Pd., S.H., M.Pd, memberikan klarifikasi penting yang membuka tabir polemik tersebut.



    Menurut Firdaus, rujukan utama Dinas Pendidikan dalam menentukan hari aktif belajar mengajar adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—yang menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Namun, SKB tersebut juga memberikan ruang tafsir bagi instansi atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk tidak mengikuti cuti bersama.



    “Satuan pendidikan seperti sekolah negeri dan swasta itu masuk dalam kategori pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Maka dari itu, kami di Dinas Pendidikan tidak menerbitkan surat edaran libur untuk tanggal 13 Mei 2025. Artinya, sekolah tetap aktif,” ujar Firdaus.



    Namun, permasalahan muncul saat diketahui bahwa sejumlah sekolah justru menyampaikan kepada siswa bahwa hari Selasa tersebut adalah hari libur. Padahal, tidak ada arahan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai hal itu.



    Firdaus mengaku baru mengetahui informasi ini pada Senin, 12 Mei 2025. Mengingat situasi yang mendesak dan waktu yang sempit, pihaknya pun langsung mengeluarkan surat edaran elektronik yang kemudian tersebar luas di media sosial.



    “Kami memang tidak menggunakan surat resmi dengan kop dinas karena pada saat itu dalam suasana libur dan tidak memungkinkan secara administrasi. Tapi isi edaran kami jelas: hari Selasa tetap sekolah,” tegasnya.



    Firdaus menambahkan, Dinas Pendidikan juga telah memiliki Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun 2025 yang menjadi pedoman utama kegiatan belajar mengajar. Dalam kalender itu, tanggal 13 Mei 2025 telah ditetapkan sebagai hari sekolah, bukan hari libur.



    Ia juga mengkritisi pola pikir beberapa pihak yang terlalu mengandalkan SKB 3 Menteri sebagai acuan tunggal, tanpa memahami kekhususan kalender pendidikan. “Kalau kita ikuti semua cuti bersama, masa belajar anak-anak kita akan terus berkurang. Ini soal komitmen kita pada pendidikan, bukan sekadar formalitas,” ujar Firdaus dengan nada prihatin.



    Pernyataan tegas dari Kadisdik ini menjadi penegas bahwa pendidikan bukan sekadar rutinitas birokratis, tetapi soal kepedulian dan keberpihakan terhadap masa depan generasi penerus bangsa. Polemik ini memberi pelajaran penting: bahwa komunikasi antar-lembaga, sekolah, dan orang tua harus berjalan selaras, agar tidak terjadi salah tafsir yang berimbas pada terganggunya proses belajar mengajar.

    (Dadang – POSMETRO.ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama