• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Diduga Palsukan Duplikat Akta Nikah Demi Warisan, Mantan Pegawai KUA Jadi Terdakwa

    16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T14:27:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    BANYUASIN – Sidang dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69), mantan pegawai KUA Banyuasin III, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (16/6) sore. Sidang berlangsung panas dengan kesaksian yang membeberkan dugaan rekayasa dokumen demi menguasai harta warisan almarhum H Basir.

    “Itu diduga palsu,” tegas saksi Titis, kuasa hukum almarhum H Basir, di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan. Ia menuding Ernaini memalsukan surat duplikat akta nikah yang disebut-sebut ditemukan tahun 2009, padahal akta itu diklaim terbit pada 1971.







    “Itu sudah 35 tahun. Tidak masuk akal kalau baru ditemukan 2009, dan tidak ada laporan atau arsip resmi sama sekali,” ujar Titis lantang. Ia juga memaparkan bahwa selama periode 2009 hingga 2025, tidak ada catatan administratif maupun laporan yang mendukung keberadaan akta tersebut. “Jadi non sense,” tambahnya tajam.

    Tak hanya itu, Titis juga mengungkap bahwa almarhum H Basir dikenal tidak pernah berupaya mengurus dokumen nikah, apalagi dengan istri pertamanya Karmina. Ia menyebut ada motif tersembunyi di balik kemunculan akta nikah yang tiba-tiba.

    "Kalau memang mau perjuangkan catatan nikah di tahun 2009, kenapa tidak buat untuk istri ketiganya, Nurman, yang bahkan belum dicerai waktu itu?" kata Titis, mempertanyakan logika hukum yang dijadikan alasan.

    Dalam persidangan, Titis turut mengungkap bahwa laporan terhadap Ernaini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi akan menyeret pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tersebut. “Kepolisian fokus ke satu tersangka dulu, karena Ernaini sendiri sudah mengakui saat sidang di PTUN,” ungkapnya.

    Namun, semua tuduhan itu dibantah keras oleh Ernaini. "Tidak benar," ucapnya singkat. Kuasa hukumnya, Prengky Adiatmo, menyatakan bahwa motivasi sebenarnya dari semua tuntutan ini adalah persoalan warisan. "Itu motivasinya," ujar Prengky.

    Kasus ini bermula dari ditemukannya surat duplikat akta nikah antara H Basir dan Karmina, yang diduga digunakan untuk mengklaim seluruh harta warisan. Surat tersebut menjadi tameng hukum yang mengesampingkan hak istri-istri lain dan anak-anak H Basir yang tidak tercatat secara resmi dalam akta nikah palsu tersebut.

    Titis menyatakan, ia memperjuangkan amanat almarhum H Basir untuk membela hak Darliana dan anaknya yang terancam kehilangan warisan. “Akibat duplikat palsu, anak almarhum tidak mendapat haknya,” tandasnya.

    Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi lainnya yang diyakini akan semakin menguatkan tuduhan pemalsuan dokumen. Publik kini menanti akhir dari drama hukum yang menyangkut nama baik lembaga agama dan persoalan warisan yang berujung di meja hijau.

    Editor Arie 




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama