POSMETRO.ID | PALOPO – Warga Kota Palopo digemparkan dengan kasus dugaan penyebaran fitnah pelecehan yang berujung pada dugaan kriminalisasi hukum terhadap seorang pria berinisial JM, meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai sejak 27 April 2025.
Kasus ini bermula pada 25 Maret 2025. Menurut keterangan JN, istri terlapor, JM (35) atau yang akrab disapa Bapak Wanda yang kini ditahan di Lapas Kelas II Palopo, mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Suami saya hanya menegur sepasang muda-mudi yang berpacaran di Jalan Lingkar karena khawatir ada patroli lewat. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Palopo. Namun dalam perjalanan, IR yang ikut di belakang tiba-tiba menghilang, sementara KM yang dibonceng suami saya justru melarikan diri saat singgah di Masjid Nur Afiat,” jelas JN pada Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, saat kejadian KM juga membawa telepon genggam yang ada di motor suaminya. “Padahal handphone itu bukan miliknya, melainkan milik suami saya. Sementara HP KM dipegang oleh suami saya untuk mencegah yang bersangkutan kabur,” ungkapnya.
Setelah kejadian, JM pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya. Namun, sehari kemudian, orang tua KM melaporkan JM ke Polres Palopo. Hingga akhirnya, pada 17 April 2025, JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut JN, orang tua KM, Hj. HL, kemudian menyadari adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai pada 27 April 2025. Namun, penyidik Unit PPA Polres Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo tetap melanjutkan perkara hingga ke Pengadilan Negeri Palopo.
“Yang menjanggal bagi kami, mengapa kasus ini tetap diproses padahal sudah ada kesepakatan damai. Ini jelas melanggar ketentuan KUHAP,” tegas Sarif, Ketua LSM Gempar Muda, yang kini mendampingi keluarga JM.
Atas perlakuan aparat penegak hukum (APH) tersebut, pihak keluarga resmi meminta bantuan LSM untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
Sementara itu, Penasehat Hukum JM, Randi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan. “Sidang pembacaan pembelaan akan berlangsung pada tanggal 9 September 2025, dan kami akan bacakan apa yang menjadi permintaan pembelaan istri JM berdasarkan bukti dan fakta-fakta hukum yang ada,” terangnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Randi juga membenarkan bahwa sejak penangkapan pada 17 April 2025, JM menjalani tahanan di Polres Palopo selama tiga bulan. Ia memperkuat pernyataan istri JM bahwa kliennya sempat dipaksa mengaku atas tuduhan yang disangkakan dengan cara dipukuli oleh pihak penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo maupun Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh keluarga dan penasehat hukum JM.
Pewarta: Fadly