POSMETRO.ID, PRABUMULIH – Polemik dugaan kasus hukum yang menjerat salah satu petinggi Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Prabumulih kini memasuki babak baru.
Komisi II DPRD Kota Prabumulih secara resmi menyarankan agar Wali Kota Prabumulih segera menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya.
Saran tersebut disampaikan guna mengantisipasi terganggunya pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas internal Perusda di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi SH, didampingi paket lengkap Sekretaris Komisi, Wakil Ketua Komisi serta seluruh Anggota Komisi menegaskan, langkah penonaktifan bukanlah bentuk vonis atau penghakiman, melainkan kebijakan administratif untuk menjaga profesionalitas lembaga.
“Ini bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sebaiknya dinonaktifkan dulu,” ujar politisi yang juga Ketua DPD PAN Kota Prabumulih itu, Rabu (18/2/2026).
Pria yang biasa disapa Lui ini menjelaskan, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penonaktifan yang dimaksud bersifat sementara hingga proses hukum selesai.
“Kalau nanti pengadilan menyatakan tidak bersalah, tentu yang bersangkutan bisa kembali menjabat seperti semula. Itu haknya. Tapi selama proses berjalan, sebaiknya fokus menghadapi persoalan hukum tanpa membebani institusi,” tegasnya lagi.
Komisi II juga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD/Perusda serta memastikan pelayanan masyarakat tidak terdampak isu hukum yang berkembang.
