POSMETRO.ID | MUBA - Pertemuan mediasi antara Pihak Perusahaan PT. Samudera Kencana Mas (SKM ) yang bergerak di bidang Pabrik Brondolan Kelapa Sawit dengan warga Dusun 2 dan Dusun 7 Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Rabu (18/02/26)
Mediasi ini di dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Sukamaju, yang di hadiri oleh Camat Babat Supat Mus Mulyadi, S.E., M.M. Kepala Desa Sukamaju, Alimun Hakim, SI.P. Koramil Sungai Lilin dan Pihak Perusahaan PT.SKM Iskandar, Ketua BPD Desa Sukamaju, Kepala Dusun 2 Sukamaju, dan Staff Pemdes Sukamaju serta tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Sukamaju
Kepala Desa Sukamaju menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak perusahaan yang sudah meluangkan waktunya untuk bertatap muka serta mendengarkan langsung apa yang menjadi tuntutan masyarakat kami.
Saya berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memenuhi apa yang menjadi poin-poin tuntutan masyarakat kami nantinya, supaya Perusahaan bisa berjalan dengan baik di Desa Sukamaju dan warga yang terdampak juga di perhatikan, jelas Alimun
Camat Babat Supat dalam sambutannya menyampaikan kepada pihak perusahaan agar mengikuti aturan yang ada jangan sampai perusahaan itu melanggar aturan karna aturan itu di buat untuk dilaksanakan dan harus di kerjakan serta Perusahaan juga harus memperhatikan dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak dan jangan sampai aktifitas Perusahaan mencemari lingkungan, jelasnya
Pardusi warga dusun 2 Sukamaju menyampaikan merasa terganggu dengan adanya PT. SKM ini mulai dari suara bising pada malam hari karna suara mesin dari pabrik, bauk menyengat seperti bau comberan, air yang biasa bisa di pakai buat mencuci, mandi dan sebagainya tercemari dan tidak bisa digunakan lagi dan lain sebagainya, jadi berharap kepada pihak Perusahaan agar memperhatikan kami warga yang sangat terdampak, singkatnya.
Ayatullah menyampaikan beberapa tuntutan agar dapat di penuhi oleh perusahaan :
1. Memberikan kompensasi kepada warga terdampak
2. Penyediaan air bersih bagi warga terdampak
3. Penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan gratis secara berkala 4. Melaksanakan program CSR di Rimba Rakit Dusun 2 dan Dusun 7 Sukamaju sebagai daerah terdampak secara berkesinambungan
5. Meninggikan tanggul limbah, pengelola limbah sesuai standar dan tidak membuang limbah ke sungai atau mengalirkan di lahan masyarakat
6. Mengembalikan hak warga berdampak untuk bekerja kembali di PT SKM bongkar muat akibat pemberhentian secara sepihak
7. Menambah karyawan dari warga terdampak untuk bekerja di PT SKM
8. Penghentian aktivitas perebusan atau produksi ketika malam hari
9. Memberi batas waktu 3 hari untuk penyediaan air bersih dan cek kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga terdampak
10. Memberi batas waktu sampai tanggal 29 Maret 2026 untuk menyelesaikan seluruh keluhan warga baik berupa kebisingan, aroma, limbah dari rebusan pengelolaan limbah serta perbaikan tanggul sesuai standar.
11. Menolak keberadaan PT SKM atau akan melakukan aksi penyetopan :
- Jika tidak memenuhi tuntutan warga terdampak
- Tidak memenuhi syarat AMDAL sesuai PP nomor 22 tahun 2021
- Tidak memiliki IUP-P atau izin usaha perkebunan untuk pengelolaan
Iskandar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Seluruh Masyarakat Desa Sukamaju atas pertemuan ini semoga menjadi awal yang baik dari pertemuan ini, untuk tuntutan bapak/ibu 11 poin itu berjanji akan kami penuhi, jelasnya singkat
Syp
