POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. Dua orang pelaku berhasil diamankan polisi, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Korban diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Perum Griya Taman Lingkar, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kanan akibat serangan senjata tajam.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 07.05 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga diserang oleh sekitar lima orang pelaku. Para pelaku tidak hanya memukul korban dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban terluka.
Mendapat laporan dari korban, aparat Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengantongi informasi terkait keberadaan pelaku, tim Opsnal Tekab bergerak melakukan penangkapan.
Hasilnya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AJ (22) dan GR (23) di lokasi berbeda di wilayah Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.
“Setelah mengetahui posisi pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
