POSMETRO.ID | PALEMBANG — Hampir dua tahun sejak dilaporkan, perkara dugaan penganiayaan yang diajukan Syazalya Putri Khumairoh, 29 tahun, belum menunjukkan kejelasan. Pada Jumat, 10 April 2026, ia mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Syazalya datang bersama tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum SR Lumiere. Mereka antara lain Sujaka Rizkiono, Widya Chandra Kirana, dan Sintha Meliza. Kedatangan itu, menurut Sujaka, untuk meminta kepastian atas laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 25 Agustus 2024.
“Sejak dilaporkan, belum ada perkembangan signifikan. Perkara ini berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian,” kata Sujaka di Palembang, Jumat.
Ia menyebut, berdasarkan informasi terakhir yang diterima kliennya, penyidik sempat memeriksa sejumlah saksi. Namun, setelah itu, tidak ada pemberitahuan lanjutan mengenai status perkara.
Menurut Sujaka, kondisi tersebut menunjukkan lambannya penanganan perkara yang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor. “Kami meminta penjelasan konkret dari penyidik terkait posisi perkara ini,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti. “Upaya lanjutan akan kami ambil sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Polda Sumatera Selatan mengenai perkembangan laporan tersebut.
