POSMETRO.ID | DAIRI — Desakan keras dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara kepada Kapolda Sumatera Utara. Organisasi kepemudaan itu meminta evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jajaran pimpinan Polres Dairi, menyusul dugaan mandeknya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Nama Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan, dan Kasat Narkoba Marlon Hutapea menjadi sorotan. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas kinerja penegakan hukum yang dianggap tidak optimal, bahkan cenderung menurunkan kepercayaan publik.
Fungsionaris DPD KNPI Sumatera Utara, Arifatullah Manik, mengatakan berbagai laporan masyarakat disebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Sejumlah perkara bahkan dinilai “mengendap” tanpa kejelasan hukum.
“Kapolres Dairi beserta jajarannya harus bertanggung jawab. Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mencopot dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin merosot,” ujar Arifatullah dalam keterangan tertulis, Selasa.
KNPI menilai persoalan tidak hanya terjadi pada aspek penanganan perkara umum, tetapi juga pada pemberantasan narkotika yang seharusnya menjadi prioritas. Dua sektor tersebut—reserse kriminal dan narkoba—dipandang sebagai indikator utama kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut KNPI, kondisi ini bertolak belakang dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan peran Polri dalam penegakan hukum, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jika fungsi itu tidak berjalan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan institusional yang harus segera dievaluasi,” kata Arifatullah.
Lebih jauh, KNPI juga mengingatkan pentingnya prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai langkah lanjutan, KNPI menyatakan akan mengawal kasus ini dengan melaporkan secara resmi ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tidak hanya itu, opsi aksi demonstrasi juga terbuka sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami tidak akan berhenti. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka pemuda akan turun langsung memperjuangkan keadilan,” kata Arifatullah.
Desakan ini menambah tekanan terhadap jajaran kepolisian di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi penegakan hukum di tingkat lokal.
