• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Gasak HP dan Tablet, Pemuda Karang Bindu Diringkus Polisi

    17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T08:07:21Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Gerak cepat aparat Polsek Rambang Kapak Tengah akhirnya membekuk pelaku pencurian yang meresahkan warga. Seorang pemuda berinisial EPR (25), tak berkutik saat diamankan setelah diduga membobol rumah warga di Desa Karang Bindu.


    Kasus ini bermula dari laporan korban, Martomi (36), wiraswasta, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.


    Pelaku diduga masuk melalui pintu samping rumah saat situasi sedang sepi. Tanpa banyak hambatan, ia menggondol satu unit ponsel Samsung Galaxy A32 dan satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A9. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.


    Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mulai terkuak tiga hari kemudian.


    Kamis sore, 16 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Dipimpin Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, bersama Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino dan dibackup Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Karang Raja.


    Saat disergap, EPR tak berkutik. Dalam interogasi awal di lokasi, ia mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung mengamankan barang bukti yang masih dikuasai pelaku.


    “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Samsung Galaxy A32, satu unit Samsung Galaxy Tab A9, beserta kotaknya,” ujar Kapolsek IPDA Wendy Kurniawan.


    Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.


    Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah.


    “Pastikan rumah dalam kondisi aman. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.


    Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan cepat. Layanan tersebut, kata dia, aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis.


    Kini, EPR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman pidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama