POSMETRO.ID. LAHAT - Sejumlah massa dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK RI) bersama perwakilan eks karyawan menggelar unjuk rasa di halaman Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis, 23 April 2026. Mereka memprotes dugaan pelanggaran yang melibatkan PT LPPBJ, mulai dari persoalan ketenagakerjaan hingga dampak lingkungan.
Dalam aksi tersebut, Ketua GRPK RI Saryono Anwar menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak mematuhi aturan. Ia menyoroti sanksi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat namun dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Selain itu, massa mendesak PT LPPBJ segera memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran gaji yang tertunggak, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tuntutan kami jelas, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kata Saryono dalam orasinya.
Aksi juga menyoroti persoalan lahan di sekitar wilayah tambang yang diduga terdampak aktivitas perusahaan. GRPK RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan untuk menegakkan aturan, termasuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) jika ditemukan pelanggaran.
Massa turut mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran perusahaan, termasuk kemungkinan kelalaian pengawasan oleh pihak terkait di tingkat provinsi.
Salah satu perwakilan eks karyawan, Lalak Daryus, mengatakan terdapat sedikitnya 12 pekerja yang dirumahkan secara sepihak. Ia mengaku para pekerja tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kami dirumahkan tanpa kejelasan. Gaji tidak dibayar hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai 15 bulan. BPJS tidak ada, kontrak kerja juga tidak jelas,” ujar Lalak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Izromaita, menerima perwakilan massa untuk audiensi. Ia mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan tersebut, terutama terkait tunggakan gaji dan THR tahun 2026.
“Kami akan menindaklanjuti pengaduan ini. Kami juga meminta dinas terkait segera menangani agar tidak berlarut,” kata Izromaita.
Ia menambahkan persoalan tersebut menyangkut kebutuhan dasar pekerja sehingga perlu segera diselesaikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT LPPBJ belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.
