JAKARTA | POSMETRO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang terus meningkat.
Dalam laporan monitoring KPK, anggaran MBG tercatat melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum diimbangi dengan sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.
KPK menilai kondisi ini membuka celah serius terhadap risiko penyimpangan, mulai dari konflik kepentingan hingga inefisiensi penggunaan anggaran.
Delapan titik rawan korupsi yang disorot KPK meliputi:
- Regulasi pelaksanaan yang belum kuat dan belum terintegrasi
- Rantai birokrasi panjang yang berpotensi memicu praktik rente
- Pendekatan terlalu sentralistis yang melemahkan kontrol daerah
- Konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dapur (SPPG)
- Lemahnya transparansi dan akuntabilitas keuangan
- Standar dapur yang belum memenuhi kelayakan teknis
- Pengawasan keamanan pangan yang minim
- Tidak adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Selain itu, KPK juga menyoroti belum optimalnya pelibatan dinas kesehatan dan pengawas pangan dalam memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih kuat, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan transparansi dalam seluruh proses pelaksanaan program.
KPK menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh, program strategis nasional ini berpotensi tidak tepat sasaran dan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran negara.
