• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pengedar Sabu di Sipispis Tak Berkutik Saat Rumahnya Digerbek Polisi

    18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T08:34:44Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial UH (50) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/5/2026) sore.

    Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus membenarkan penangkapan tersebut, Senin (18/5/2026).

    Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

    Mendapat laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

    “Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus.

    Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,22 gram, satu plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp575 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone, serta satu buah dompet motif bunga.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (AJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama