• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sat Reskrim Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Curat di Cambai

    18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T08:19:49Z
    Masukkan scrip iklan disini


    PRABUMULIH – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

    Pelaku berinisial JS (25) berhasil diamankan Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih saat berada di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah, lalu memanjat masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

    Barang yang hilang di antaranya satu unit Handphone Vivo Y91 warna biru, satu unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan, satu unit Handphone Realme warna abu-abu, tas sandang hitam berisi uang tunai Rp400 ribu, dompet kulit hitam berisi uang Rp300 ribu, KTP serta kartu ATM milik korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.

    Menindaklanjuti laporan itu, Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

    Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Lembak, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana bersama Team Opsnal Tekab untuk bergerak menuju lokasi.

    Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan gompel serta satu unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan dengan kondisi layar retak.

    Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih serta dukungan informasi dari masyarakat.

    “Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan maksimal,” ungkapnya.

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

    Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk pelaporan maupun pengaduan tindak pidana

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama