• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pemkot Cabut Berkas Gugatan Ruko Eks Terminal?

    02 April 2014, April 02, 2014 WIB Last Updated 2014-04-02T09:31:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Kabar soal rencana Pemerintah Kota Prabumulih ingin mencabut gugatan hukum perdata kasus sengketa lahan ruko eks terminal antara pemegang hak guna bangunan (HGB) dengan pemerintah Kota Prabumulih yang kasusnya kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Prabumulih dibenarkan oleh Walikota Ridho Yahya.

    Ditemui Posmetro Prabu di Restoran Pondok Burung Rabu (02/04) Ridho yahya membenarkan kabar tersebut dengan catatan Hj.Nilawati dan rekannya bisa mengakui bahwa lahan yang mereka tempati kini yakni ruko eks terminal adalah milik Pemerintah Kota Prabumulih.

    "Soal itu kapan saja Pemerintah bisa mencabutnya dengan catatan pihak yang bermasalah bisa mengakui bahwa lahan yang mereka tempati adalah lahan pemerintah"ujarnya.

    Dikatakan, sebenarnya Pemerintah tidak ingin memperkarakan ruko tersebut jika dari awal pihak pengelola ruko bisa menerima dan mengakui lahan tersebut milik Pemerintah. Bahkan lanjut Walikota, pemerintah akan memprioritas mereka di tempat yang baru yakni pasar modern kota prabumulih yang kini proses pembangunannya sedang berlangsung.

    Kendati proses hukum perdata saat ini sedang berlangsung pihaknya juga tidak menutup kemungkinan memberikan perhatian terhadap dua orang yang bermasalah tersebut untuk diprioritaskan menempati kios baru di pasar tradisional modern prabumulih dengan catatan seperti yang disebutkan diatas. Sehingga proses pembangunan kota Prabumulih bisa berjalan sesuai rencana, tandasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama