POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU - Program Dana Alokasi Umum (DAU) seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana utama Program Padat Karya Tunai. Namun, dugaan penyimpangan muncul di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dikelola oleh Pokmas diduga diborongkan kepada pihak tertentu. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, Pokmas wajib dibentuk melalui musyawarah dan disahkan oleh Lurah untuk memastikan penggunaan dana dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat setempat.
Edison, seorang warga yang mengaku memborong proyek tersebut, mengungkapkan fakta mengejutkan. "Saya memborong proyek ini senilai Rp17 juta. Saya kepala rombongannya, dan Lurahnya bernama Kosisa," ujarnya saat ditemui wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kelurahan Air Kati belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi berulang kali. Dugaan bahwa Pokmas hanya dijadikan formalitas tanpa pelibatan aktif masyarakat menjadi sorotan serius.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Umum di daerah tersebut. Apakah proyek DAU benar-benar menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, atau justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak
tertentu?