POSMETRO.ID | PALEMBANG — Kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa SMP Negeri 31 Palembang menjadi alarm serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil penelusuran Komisi IV DPRD Kota Palembang mengungkap lemahnya pengawasan serta buruknya quality control makanan yang disalurkan kepada peserta didik.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi IV DPRD Palembang bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dinas terkait dan pihak penyedia makanan, Selasa (3/2/2026). Dari hasil evaluasi sementara, DPRD menemukan indikasi kuat bahwa makanan yang dibagikan kepada siswa tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Komisi IV DPRD Palembang menemukan adanya makanan yang tercantum tanggal kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun diduga ditutup dan diganti dengan label baru bertanggal 1 Februari 2026 sebelum dibagikan kepada siswa. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andre Adam, menilai tindakan tersebut mengarah pada unsur kesengajaan. Menurutnya, proses mencetak dan menempel ulang label kedaluwarsa tidak mungkin terjadi tanpa adanya niat dan tindakan sadar dari pihak tertentu.
“Ini bukan kelalaian. Untuk menutup dan mengganti label kedaluwarsa jelas ada proses yang dilakukan secara sengaja,” tegas Andre.
Selain persoalan label, Komisi IV DPRD Palembang juga menemukan berbagai indikasi buruknya kualitas makanan MBG. Di antaranya terdapat makanan berjamur, sayuran yang tidak segar, lauk yang ditemukan ulat, serta buah-buahan dalam kondisi memar dan membusuk.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan siswa, mengingat program MBG menyasar anak-anak usia sekolah yang seharusnya mendapatkan asupan makanan sehat dan aman.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syiful Fadli, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mitra penyedia makanan. Ia mengungkapkan masih ditemukannya penyedia yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut merupakan syarat penting dalam penyediaan makanan layak konsumsi.
Menurutnya, ketiadaan sertifikat higiene menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Andre Adam juga menegaskan bahwa kasus serupa sebenarnya telah beberapa kali ditemukan sebelumnya oleh pihak sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan MBG di SMPN 31 Palembang bukan insiden tunggal, melainkan masalah berulang yang selama ini belum ditangani secara tuntas.
“Karena sudah pernah terjadi sebelumnya, maka kasus ini harus dipandang sebagai masalah serius dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Palembang menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan luka atau keracunan, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.
DPRD mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
