POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Polisi menangkap R.M., 31 tahun, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi, Rabu pagi, 22 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pelarian tersangka dari Prabumulih ke Jambi.
Kepala Polsek Prabumulih Barat, AKP Tomas Siswo Purnomo, mengatakan R.M. merupakan residivis kasus serupa. “Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya,” kata Tomas dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari dua laporan warga di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Peristiwa pertama dilaporkan Ferdiansyah, 39 tahun, yang kehilangan telepon genggam dan uang tunai dari dalam rumahnya di Jalan Dul Mubin, pada Ahad dini hari, 12 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut polisi, pelaku masuk dengan memanjat pagar dan memanfaatkan pintu dapur yang tidak terkunci. Kerugian ditaksir sekitar Rp6 juta.
Aksi serupa juga dilaporkan terjadi sehari sebelumnya. Korban kedua, Aslina, 43 tahun, kehilangan barang dari rumahnya di Jalan Arimbi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026.
Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Jambi. Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka setelah dua hari pencarian.
Polisi menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo V27 dan Samsung A17, yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat R.M. dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga meminta warga memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan tindak kejahatan.
